nusakini.com--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memperbaiki birokrasinya. Salah satu upaya dilakukan dengan memberikan pendampingan secara intensif dan menyeluruh, termasuk kawasan timur Indonesia. 

Berdasarkan indeks reformasi birokrasi tahun 2016 Hasil evaluasi untuk Provinsi Papua Barat, masih mendapatkan predikat C dengan nilai 45,40. Asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Wilayah III Naptalina Sipayung mengatakan bahwa hal ini menunjukkan perlunya upaya perbaikan yang lebih optimal lagi. “Kami terus mendorong Papua Barat agar indeks reformasi birokrasinya naik,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/4). 

Sebelumnya, Naftalina menyerahkan hasil evaluasi sistem akuntabilitas kinerja dan hasil evaluasi reformasi birokrasi di Provinsi Papua Barat, di Manokwari. Selain indeks RB, penilaian SAKIP juga belum tergolong baik karena masih mendapatkan predikat C. 

Menurutnya, hal itu menggambarkan bahwa tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran masih rendah jika dikaitkan dengan capaian kinerja Pemerintah Provinsi Papua Barat. “Terlihat bahwa pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil belum berjalan dan masih memerlukan perbaikan lebih mendasar,” imbuh Naftalina. 

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan good governance. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan publik yang semakin baik dan memberi pelayanan yang memuaskan masyarakat. Melihat hal ini, Kementerian PANRB akan lebih intensif melakukan pendampingan. 

Sekda Provinsi Papua Barat Nataniel D. Mandacan mengatakan, pihaknya optimis dan yakin bisa memperoleh predikat B pada tahun depan berkat pendampingan dari Kementerian PANRB. “Saya akan memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB untuk memperbaiki IKU dan Renstra pada sepuluh SKPD,” ujarnya. 

Mandacan menambahkan, karena RPJMD sudah berakhir pada pertengahan periode 2016, dan saat ini tengah menyiapkan RPJMD periode kepemimpinan Gubernur terpilih 2017- 2022. “Mohon dikawal sejak awal penyusunannya,” ungkap Sekda.(p/ab)